Bertepan pada hari kamis tanggal 7 November 2024 Program Studi Diploma III Administrasi Perkantoran FISIP UNTAN menerima tamu dari Tim Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Tanjungpura dengan ketua tim Dr. Imam Ghozali, M.Pd dan anggota tim Muhammad Musa Syarif Hidayatullah, S.Pd., M.Pd dimana keduanya berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura yang mendapat tugas dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tanjungpura.
Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Tridharma di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) Universitas Tanjungpura yang menjadi panduan pelaksanaan kegiatan Tridharma. Adapun tujuan Audit Mutu Internal (AMI) ini diantaranya adalah :
-
Mengidentifikasi peluang perbaikan. Audit Mutu Internal (AMI) mengandung unsur konsultasi yang bertujuan memberikan nilai tambah atau perbaikan bagi unit yang diaudit, sehingga unit tersebut dapat mencapai atau memenuhi tujuan yang telah ditetapkan SPMI. Melalui kegiatan AMI, diidentifikasi ruang perbaikan sehingga dapat dirumuskan saran untuk peningkatan kualitas di masa yang akan datang.
-
Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan oleh Lembaga Penjamin Mutu Universitas terhadap unit atau institusi dan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa atau menginvestigasi proses, prosedur, dan mekanisme. Kegiatan memeriksa juga berarti mengecek, mencocokan, dan memverifikasi dalam rangka mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI yang telah disusun.
-
Memastikan implementasi SPMI terpenuhi. Melalui penelusuran bukti-bukti yang ada, Audit Mutu Internal (AMI) memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan oleh institusi Auditee (Koordinator Program Studi) telah sesuai atau memenuhi standar SPMI yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memastikan implementasi SPMI telah sesuai dan menemukan peluang inovasi kegiatan yang sesuai perundang-undangan yang ada. Audit Mutu Internal (AMI) adalah kegiatan yang independen, objektif, terencana dan sistematik, dan berdasarkan serangkaian bukti untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran dari Tridharma dapat terpenuhi.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan Audit Mutu Internal (AMI) adalah membantu pimpinan Prodi/Fakultas/Unit Kerja di lingkungan Universitas Tanjungpura agar dalam mengemban tugas melaksanakannya dengan baik dan terstruktur untuk mencapai standar SPMI yang telah ditetapkan. Banyak manfaat yang didapat dari kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) yaitu diperolehnya rekomendasi peningkatan mutu Prodi dan Fakultas di lingkungan Universitas Tanjungpura. Adapun rekomendasi tersebut akan bermanfaat bagi jajaran pimpinan dalam mengembangkan berbagai program (inovasi kegiatan) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI) untuk Program Studi Diploma III Administrasi Perkantoran FISIP UNTAN pada tahun 2024 ini hanya merekomendasikan 3 koreksi yang bersifat hanya perlu observasi. Laporan selengkapnya sebagaimana berikut :
-
Sistem dokumentasi cukup lengkap dan terstruktur untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal. LAINNYA, Sebutkan : Cukup lengkap hanya belum terstruktur.
-
Fakultas telah menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara konsisten dan berkelanjutan. Ya,
-
PTK pada temuan audit sebelumnya telah ditindak-lanjuti secara efektif. YA,
-
Fakultas menunjukkan komitmennya terhadap impelementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk tercapainya kepuasan stakeholder. YA,
Adapun cuplikan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) di Program Studi Diploma III Administrasi Perkantoran FISIP UNTAN ini dapat anda saksikan di Channel Youtube FISIP UNTAN berikut ini : https://youtu.be/cM38yv_ewgQ?si=2hjQFQmDLMOYOTKz